1 PERTAMA adalah dengan cara "Membuatnya" sendiri (memproduksi) atau mencarinya sendiri. Misalnya, pada saat kita lapar, kita bisa memperoleh makanan dengan cara berburu hewan, hewan hasil buruan ini bisa kita makan untuk hidup.tempathuni yang layak adalah hak tiap orang yang ataupun tiap manusia yang hidup yang sudah diatur oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam Tahun 1945 Pada pasal 28- H ayat (1) itu yang berbunyi" tiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,& tinggal dengan memperoleh lingkungan hidup yang baik & sehat , dan
Kebutuhanmanusia adalah kebutuhan yang sangat diperlukan agar bisa menunjang kehidupan manusia. Di dalamnya mulai dari kebutuhan dasar agar bisa tetap bertahan hidup, seperti minuman, makanan dan tempat berlindung, sampai kebutuhan lain untuk mencapai kemakmuran, seperti misalnya kendaraan, perhiasan, dan lain sebagainya.
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
Hakuntuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak penting untuk dijamin perlindungannya karena setiap orang berhak atas kesejahteraan. Dalam KBBI, sejahtera didefinisikan dengan aman, sentosa, dan makmur ; selamat (terlepas dari segala macam gangguan).