a akidah atau keimanan b. ibadah baik ibadah mahdah maupun gairu mahdah artinya harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mmengerjakan ibadah haji. Termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarganya yang ditinggalkan. e. Bagi perempuan harus disertai muhrimnya atau dengan perempuan lain yang ada muhrimnya
Teks Jawaban Wahyu telah memberikan petunjuknya terkait hikmah umum dari disyari’atkan haji dan umroh, di antaranya adalah sebagaimana yang telah disebutkan secara global di dalam Al Qur’an وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ، لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ، ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ، ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ الحج 27 – 30 “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan sebahagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu Baitullah. Demikianlah perintah Allah. Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta”. QS. Al Hajj 27-30 Haji dan umroh dan manasik pada keduanya dalam rangka menghadirkan tauhid kepada Allah Ta’ala, karena meninggalkan perkataan dusta, termasuk meninggalkan syirik dengan semua penampakan, jenis dan tingkatannya, dan menjadikan kesempurnaan haji dan umroh hanya untuk Allah semata. Allah Ta’ala berfirman وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ البقرة 196 . “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah 196 Dan dari Jabir bin Abdullah –saat beliau menjelaskan sifat dari hajinya Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- ... فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيدِ لَبَّيْكَ اللهُمَّ، لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ، وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ رواه مسلم 1218 “Seraya beliau memulai dengan kalimat tauhid “Ya Allah kami datang memenuhi panggilan-Mu, kami datang memenuhi panggilan-Mu yang tidak ada sekutu bagi-Mu kami datang memenuhi panggilan-Mu, sungguh pujian, nikmat dan kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu”. HR. Muslim 1218 Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata “Adapun haji adalah hal lain yang tidak bisa diketahui kecuali oleh mereka yang lurus di mana mereka membidik cinta dengan anak panah, posisinya teramat agung untuk bisa diungkapkan, hal itu hanya ada pada agama yang lurus ini, hingga dikatakan terkait dengan firman Allah Ta’ala حُنَفَاءَ لِلَّهِ “Dengan ikhlas kepada Allah”. QS. Al Hajj 31 Maksudnya adalah mereka para jama’ah haji. Dan Allah telah menjadikan masjidil haram sebagai tiang bagi manusia, tiang dunia yang bertumpu di atasnya bangunannya, kalau saja manusia telah meninggalkan haji dalam satu tahun, maka langit akan tersungkur ke bumi, demikianlah yang telah disampaikan oleh sang penerjemah Al Qur’an Ibnu Abbas, beliau berkata “Masjidil haram adalah tiangnya dunia, maka ia akan senantiasa berdiri dan rumah Allah tersebut akan senantiasa dikunjungi oleh para jama’ah haji”. Haji itu menjadi ciri khusus dari Hanifiyah agama yang lurus karena menjadi pondasi dari pada tauhid semata dan kecintaan yang ikhlas”. Miftah Daar As Sa’aadah 2/869 Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- berkata “Haji itu semuanya sebagai ajakan untuk mentauhidkan-Nya, istiqamah di atas agama-Nya, tetap tegar berada pada apa yang karenanya Nabi Muhammad –shallallahu alaihi wa sallam- diutus oleh-Nya, tujuan paling agung dari haji adalah mengarahkan manusia untuk mentauhidkan Allah, ikhlas beribadah kepada-Nya, mengikuti Rasul-Nya –shallallahu alaihi wa sallam- dalam kebenaran dan petunjuk dalam haji dan yang lainnya di mana Allah mengutus beliau karena-Nya”. Talbiyah saat pertama kali jama’ah haji dan umroh tiba adalah لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك “Aku memenuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu”. Ia mendeklarasikan tauhidnya kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya, dan bahwa Allah –Subhanahu- tidak ada sekutu bagi-Nya, demikian juga dalam bab thawaf, ia mengingat Allah dan mengagungkan-Nya, dan beribadah kepada-Nya semata dengan thawaf tersebut, dan melaksanakan sa’i dan beribadah kepada-Nya semata dengan sa’i tersebut, tidak karena tujuan lainnya, demikian juga tahallul mencukur gundul atau sebagian dari rambutnya, termasuk menyembelih hewan al Hadyu sembelihan haji dan hewan qurban, semua itu karena Allah semata, termasuk dzikir-dzikir yang dilantunkan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, semuanya menyebut nama Allah, mentauhidkan-Nya, dan mengajak kepada kebenaran dan menjadi petunjuk bagi para hamba, dan yang menjadi kewajiban mereka adalah beribadah kepada Allah semata, dan agar mereka saling bergandengan tangan, saling tolong-menolong dan saling menasehati dalam hal tersebut”. Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/186-187 Haji adalah menegakkan dzikir kepada Allah Ta’ala, pada setiap manasik dari manasik-manasiknya terdapat dzikir kepada Allah Ta’ala, sebagaimana petunjuk dari ayat ini وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan”. QS. Al Hajj 28 Allah Ta’ala berfirman ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ،فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا البقرة 198 – 199 “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak `Arafah dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut membangga-banggakan nenek moyangmu, atau bahkan berzikirlah lebih banyak dari itu”. QS. Al Baqarah 198-199 Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata “Bahkan hal itu –maksudnya dzikir- adalah ruh, inti dan tujuan dari haji, sebagimana sabda Nabi إنما جعل الطواف بالبيت، والسعي بين الصفا والمروة، ورمي الجمار لإقامة ذكر الله “Bahwa dijadikan thawaf di baitullah, sa’i di antara bukit Shafa dan Marwah dan melempar jumrah, untuk menegakkan dzikir kepada Allah”. Madarikus Salikin 4/2537 Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah ta’ala- berkata “Dzikir itu termasuk bagian dari manfaat yang disebutkan di dalam firman Allah لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan”. QS. Al Hajj 28 Dihubungkannya dengan manfaat dari sisi menghubungkan sesuatu yang khusus kepada sesuatu yang umum, dan telah ditetapkan riwayatnya dari Nabi –shalallahu alaihi wa sallam- bersabda إنما جعل الطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة ورمي الجمار لإقامة ذكر الله “Sungguh dijadikan thawaf di Baitullah, sa’i antara bukit Shafa dan Marwah, dan melempar jumroh adalah untuk mewujudkan dzikir kepada Allah”. Dan beliau juga telah mensyari’atkan bagi manusia sebagaimana yang ada di dalam Al Qur’an yaitu; menyebut nama Allah saat menyembelih, dan telah mensyari’atkan bagi mereka menyebut nama Allah saat melempar jumrah, dan setiap jenis manasik haji adalah dzikir kepada Allah, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Haji dengan semua aktifitas dan perkataannya semuanya adalah dzikir kepada Allah”. Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibnu Baaz 16/185-186 Dan di dalam manasik haji dan umroh akan terealisasikannya banyak manfaat diniyah dan duniawi bagi para jama’ah haji dan umroh, dan bagi penduduk tanah haram dan mereka yang mukim di sana, dan pada hikmah ini ayat tersebut memberikan isyarat لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka”. QS. Al Hajj 28 Syeikh Abdurrahman As Sa’di –rahimahullah- berkata “Agar dengan Baitullah mereka mendapatkan manfaat diniyah, dari mulai ibadah utama, dan ibadah-ibadah yang tidak bisa dikerjakan kecuali di sana, dan manfaat duniawi, seperti penghasilan, dan mendapatkan keuntungan duniawi, semua itu adalah hal yang bisa dilihat oleh mata, semua orang mengetahuinya”. Tafsir As Sa’di 536 Dan bagian dari manfaat ini adalah berkumpulnya umat Islam dari semua negara, mereka jadi saling mengenal satu sama lain, sebagian mereka mendapatkan manfaat dari sebagian lainnya, baik dari sisi ilmu, bisnis dan manfaat lainnya, persatuan mereka semakin bertambah dengan bersatunya keadaan mereka, penampakan mereka, dan tujuan dari perjalan mereka ini. Umat Islam tampak bersatu dengan penampilan yang bersatu pada tempat, waktu, aktifitas dan posisi. Mereka semua berdiri di masya’iril haram pada satu waktu, aktifitas mereka satu, posisi mereka satu, dengan dua helai kain atasan dan bawahan, tunduk dan hina di hadapan Allah Azza wa Jalla. Apa yang dihasilkan dari semua penyembelihan, dan hewan Al Hadyu yang wajib maupun yang sunnah, dalam rangka mengagungkan kehormatan Allah dan menikmatinya dengan mengkonsumsinya, menghadiahkan dan mensedekahkan kepapada fakir miskin. Majmu’ Fatawa wa Rasail Al Utsaimin 24/241 Kedua Adapun hikmah dari urutan manasik haji dan umroh begitu tampak Pertama dengan ihram dan talbiyah, dengan keduanya seorang muslim mengumumkan untuk memasuki manasik haji dan umroh, dan komitmen dirinya pada hukum-hukum keduanya, dan memulai melaksanakan thawaf saat sampai di Makkah; karena Baitullah adalah yang paling agung yang di dalam Haram, dan thawaf termasuk rukun haji dan umroh yang paling penting, maka menjadi hal yang sesuai dimulai dengannya bukan dengan yang lain, setelah selesai dengan amalan yang berkaitan dengan Baitullah, maka menjadi cocok untuk berpindah pada amalan lainnya, yaitu; sa’i antara bukit Shafa dan Marwah karena keduanya yang paling dekat dengan Baitullah, lalu mabit di Mina; karena menjadi persiapan untuk rukun terpenting dalam ibadah haji, yaitu; wukuf di Arafah, kemudian mabit di Muzdalifah; karena ia menjadi jalan untuk sisa manasik haji lainnya setelah thawaf ifadhah dari Arafah, maka menjadi sesuai jama’ah haji untuk beristirahat di sana untuk persiapan mengerjakan amalan pada hari Nahr tanggal 10, kemudian berikutnya melempar jumrah; karena jumrah ada di Mina dan setelah Muzdalifah, dan tahallul serta qurban sesuai dilakukan pada hari tersebut; karena hari itu adalah hari raya idul Adha, kemudian melakukan thawaf di Ka’bah sebagai bentuk syukur kepada Allah untuk menyempurnakan amalan haji yang paling penting, kemudian berikutnya mabit di Mina –yaitu; tempat di mana Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- menyembelih sembelihan hajinya- maka menjadi sesuai jika jama’ah haji bermalam di sana selama hari tasyrik Tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, untuk berdzikir kepada Allah dan menyembelih sembelihan haji, memakannya dan membagikannya. Dari Nubaisyah al Hudzali berkata “Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وزاد في رواية وَذِكْرٍ لِلَّهِ رواه مسلم 1141. “Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan dan minum”. Ada tambahan pada riwayat lain “Dan untuk berdzikir kepada Allah”. HR. Muslim 1141 Dan karenanya dilarang berpuasa pada hari-hari tasyrik, kecuali mereka yang tidak mendapatkan al Hadyu hewan sembelihan haji. Dari Urwah, dari Aisyah, dari Salim, dari Ibnu Umar –radhiyallahu anhum- berkata لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ، إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الهَدْيَ رواه البخاري 1997. “Tidak ada keringanan pada hari-hari tasyrik untuk berpuasa di dalamnya, kecuali bagi mereka yang tidak mendapatkan sembelihan haji”. HR. Bukhori 1997 Kemudian turun ke Makkah untuk melaksanakan thawaf wada’ dan jama’ah haji meninggalkan Makkah. Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata “Adapun rahasia di dalam ibadah ihram ini, menjauhi kebiasaan, membuka kepala, menanggalkan pakaian biasanya, thawaf, wukuf di Arafah, melempar jumroh, dan semua masya’ir haji; apa saja kebaikan yang telah disaksikan oleh akal sehat dan fitrah yang lurus, dan mengetahui bahwa yang telah mensyari’atkan hal ini tidak ada hikmah di atas hikmah-Nya”. Miftah Daar As Sa’aadah 2/869 Sebagian para ulama telah melakukan ijtihad untuk mendapatkan hikmah yang terperinci untuk sebagian amalan haji dan umroh. Dan yang dikatakan terkait hal itu adalah Hikmah Tidak Mengenakan Pakaian Yang Berjahit. Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’ pernah ditanya “Kenapa Allah Ta’ala telah mengharamkan kepada para jama’ah haji untuk memakai pakaian yang berjahit, apa hikmah di balik hal itu ?” Mereka menjawab Pertama Allah telah mewajibkan haji kepada orang mukallaf yang mampu mengadakan perjalanan ke sana, satu kali seumur hidup, dan Dia telah menjadikannya salah satu dari rukun Islam, hal itu termasuk perkara yang mudah diketahui di dalam agama, maka diwajibkan bagi seorang muslim untuk menunaikan kewajiban Allah tersebut, untuk mengharap ridha dari Allah dan melaksanakan perintah-Nya, mengharap pahala dan takut akan siksa-Nya, di sertai rasa percaya diri bahwa Allah Maha bijaksana dalam syari’at-Nya dan semua perbuatan-Nya, Maha penyayang kepada para hamba-Nya, Dia tidak mensyari’atkan kepada mereka kecuali yang akan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, dan manfaat luas yang akan kembali kepada mereka di dunia dan akhirat, dan kepada Tuhan kita Yang Maha Menguasai Maha Bijaksana Maha Suci sumber syari’at dan menjadi kewajiban seorang hamba adalah mengamalkannya dan berserah diri. Kedua Ada banyak hikmah dengan disyari’atkannya pakaian yang tidak berjahit pada ibadah haji dan umroh, di antaranya adalah mengingatkan keadaan manusia pada saat hari kebangkitan, karena mereka akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam kondisi tanpa alas kaki dan telanjang kemudian mereka berpakaian, dan dalam mengingat kondisi di akhirat mengandung pelajaran dan hikmah, di antaranya Menundukkan jiwa, menjadikannya merasakan kewajiban tawadhu’ dan mensucikannya dari noda kesombongan. Di antara pelajaran lainnya adalah menjadikan jiwa merasakan mabda’pondasi berdekatan, persamaan, dan kesederhanaan, jauh dari kemewahan yang berlebihan, iba kepada orang-orang fakir dan miskin, dan lain sebagainya dari tujuan-tujuan ibadah sesuai dengan tata cara yang telah disyari’atkan oleh Allah dan telah dijelaskan oleh Rasul-Nya –shallallahu alaihi wa sallam-. Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’ Abdullah bin Qu’uud, Abdullah bin Ghadyan, Abdur Razzaq Afifi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Fatawa Lajnah Daimah 11/1790180 Hikmah Thawaf dan Mencium Hajar Aswad. Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata “Hikmah dari thawaf Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- telah menjelaskannya saat beliau bersabda إنما جعل الطواف بالبيت والصفا والمروة ورمي الجمار لإقامة ذكر الله “Sungguh telah dijadikan thawaf di Baitullah, Shafa dan Marwah, melempar jumrah untuk menegakkan dzikir kepada Allah”. Seorang yang thawaf di sekitar Baitullah ia melaksanakannya dengan hatinya untuk mengagungkan nama Allah Ta’ala yang akan menjadikannya sebagai orang yang berdzikir kepada Allah, dan pergerakannya dengan berjalan dan mencium, mendapatkan hajar aswad, rukun yamani, memberikan isyarat pada hajar aswad dalam rangka mengingat Allah; karena hal itu bagian dari ibadah kepada-Nya, dan setiap ibadah adalah dzikir kepada Allah dengan makna yang umum, adapun apa yang diucapkan oleh lisannya dari mulai takbir, dzikir, dan do’a maka begitu tampak termasuk bagian dari dzikir kepada Allah Ta’ala. Adapun mencium hajar aswad hal termasuk ibadah; di mana manusia mencium batu yang tidak ada kaitan dengan dirinya, kecuali hanya dalam rangka beribadah kepada Allah dengan mengagungkan-Nya dan mengikuti Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- dalam hal itu, sebagaimana yang telah ditetapkan riwayatnya bahwa Amirul Mukminin Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu- bahwa beliau berkata saat mencium hajar aswad إني لأعلم أنك حجر لا تضر ولا تنفع ولولا أني رأيت رسول الله يقبلك ما قبلتك “Sungguh saya mengetahui bahwa kamu adalah batu, tidak membahayakan dan tidak mendatangkan manfaat, kalau saja saya tidak melihat Rasulullah menciummu maka saya tidak akan menciummu”. Adapun apa yang dianggap oleh sebagian orang-orang bodoh bahwa yang dimaksud dari amalan tersebut adalah bertabarruk mencari barakah dengannya, maka hal ini tidak ada dasarnya, maka menjadi batil”. Majmu’ Fatawa wa Rasail Syeikh Ibnu Utsaimin 2/318-319 Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata “Al Mahlab berkata “Sungguh telah disyari’atkan mencium –hajar aswad- itu sebuah ujian, agar diketahui dengan nyata ketaatan orang yang taat, dan hal itu mirip dengan kisah dari iblis yang telah diperintah untuk bersujud kepada Adam, dan pada ucapan Umar ini adalah bentuk penyerahan diri kepada pembuat syari’at dalam urusan agama dan mengikuti dengan baik dalam hal-hal yang belum nampak makna yang terkadung di baliknya”. Hal itu merupakan kaidah agung untuk mengikuti Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- terkait dengan apa yang beliau amalkan, meskipun belum diketahui hikmah di balik hal tersebut. Fathul Baari 3/463 Dari Ibnu Abbas berkata “Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda terkait dengan hajar وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا، وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ، يَشْهَدُ عَلَى مَنْ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ رواه الترمذي 961 وقال هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ. وصححه الألباني في "صحيح سنن الترمذي" 1 / 493. “Demi Allah, niscaya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dengan mempunyai kedua mata yang bisa melihat, dan lisan yang bisa bicara, dengan bersaksi atas orang yang telah mendapatkannya menciumnya dengan benar”. HR. Tirmidzi 961 dan ia berkata “ini adalah hadits hasan, dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi Adapun terkait dengan Sa’i di antara bukit Shafa dan Marwah. Syeikh Muhammad Amin As Syinqithi –rahimahullah- “Adapun hikmahnya sa’i, telah dijelaskan di dalam nash yang shahih, yaitu yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhori di dalam Shahihnya dari Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- terkait dengan kisah Nabi Ibrahim saat meninggalkan ibunda Hajar dan Ismail di Makkah, bahwa beliau telah meletakkan di sisi keduanya sebuah wadah yang ada kurmanya, dan wadah lain berisi air, dan di dalam hadits shahih tersebut berbunyi وجعلت أم إسماعيل ترضع إسماعيل، وتشرب من ذلك الماء، حتى إذا نفد ما في السقاء عطشت، وعطش ابنها، وجعلت تنظر إليه يتلوى، أو قال يتلبط، فانطلقت كراهية أن تنظر إليه، فوجدت الصفا أقرب جبل في الأرض يليها، فقامت عليه، ثم استقبلت الوادي تنظر هل ترى أحدا، فلم تر أحدا، فهبطت من الصفا حتى إذا بلغت الوادي رفعت طرف درعها، ثم سعت سعي الإنسان المجهود، حتى جاوزت الوادي، ثم أتت المروة فقامت عليها، ونظرت هل ترى أحدا، فلم تر أحدا، ففعلت ذلك سبع مرات قال ابن عباس قال النبي صلى الله عليه وسلم فذلك سعي الناس بينهما الحديث. “Dan Ibunya Ismail mulai menyusuinya, dan beliau meminum air tersebut, sampai air yang di wadah tersebut habis, lalu beliau dan anaknya merasa kehausan, beliau melihat anaknya mulai resah atau bingung, beliau pun bergegas pergi karena tidak mau melihat anaknya dalam kondisi seperti itu, beliau pun mendapati bukit Shafa gunung terdekat yang ada, beliau pun berdiri di sana, lalu menghadap ke lembah melihat apakah ada orang, ia pun tidak melihat ada orang, lalu beliau turun dari Shafa sampai di lembah dengan mengangkat ujung hastanya, kemudian beliau bersa’i jalan cepat seperti orang berjalan yang bersungguh-sungguh hingga melewati lembah tersebut, lalu tiba di bukit Marwah, ia pun berdiri di atasnya, dan melihat apakah ada orang, ia pun tidak melihat seorang pun, beliau melakukan hal itu sebanyak tujuh kali”. Ibnu Abbas berkata “Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda “Maka itulah ibadah sa’inya manusia di antara keduanya”. Al Hadits Dan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- pada hadits ini “Maka itulah ibadah sa’inya manusia di antara keduanya”, merupakan isyarat yang cukup akan hikmahnya sa’i antara Shafa dan Marwah; karena Hajar telah melakukan sa’i di antara keduanya seperti yang telah disebutkan sedang ia dalam kondisi sangat membutuhkan, dan sangat berharap kepada Rabbnya; karena buah hatinya Ismail ia melihatnya sedang gelisah kehausan di negeri yang tidak ada air dan juga tidak ada teman, kondisi Hajar juga dalam kelaparan dan kehausan dan sangat butuh kepada Pencipatanya –Jala Jalaluhu-, ia dalam kondisi sulit untuk mendaki gunung ini, jika ia tidak melihat apapun ia pun berlari ke gunung yang kedua mendakinya untuk melihat seseorang, maka Allah menyuruh manusia untuk melakukan sa’i di antara Shfa dan Marwah agar mereka merasakan bahwa kebutuhan dan kefakiran mereka kepada Pencipta dan Pemberi rizekinya seperti kebutuhan wanita tersebut dalam waktu yang sempit dan dalam kesusahan yang besar mengadu kepada Pencipta dan Pemberi rizeki kepadanya; agar mereka semuanya mengingat bahwa barang siapa yang taat kepada Allah seperti Ibrahim –semoga shalawat terlimpah kepada beliau dan kepada Nabi kita- yang Allah tidak menelantarkannya dan tidak menggagalkan doanya. Inilah hikmah berharga yang nampak yang ditunjukkan oleh hadits yang shahih”. Adhwa’ul Bayan 5/342-343 Hikmah Mabit/Bermalam di Mina Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- pernah ditanya “Apa hikmah dari melempar jumrah dan mabit di Mina selama tiga hari, kami berharap dari anda yang terhormat untuk menjelaskan hikmah dari hal tersebut dan kami berterima kasih” Beliau menjawab “Kewajiban seorang muslim adalah taat kepada Rasul –shallallahu alaihi wa sallam- dan mengikuti syari’at, meskipun ia belum mengetahui hikmahnya, Allah telah memerintahkan kepada kita untuk mengikuti apa yang dibawa oleh Rasul –shallallahu alaihi wa sallam- dan mengikuti kitab-Nya, Allah Ta’ala berfirman اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu”. QS. Al A’raf 3 Dan Dia juga berfirman وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ “Dan Al Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia”. QS. Al An’am 155 Dia juga berfirman أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ “Dan ta`atlah kamu kepada Allah dan ta`atlah kamu kepada Rasul Nya”. QS. Al Maidah 92 Dia juga berfirman وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. QS. Al Hasyr 7 Maka jika anda mengetahui hikmahnya Alhamdulillah dan jika anda tidak mengetahuinya maka tidak masalah. Dan semua yang telah disyari’atkan oleh Allah ada hikmah di baliknya, dan semua yang telah dilarang oleh-Nya ada hikmah dibaliknya, baik kita mengetahuinya atau tidak mengetahuinya. Maka melempar jumrah adalah jelas hal itu untuk menjadikan syetan tersungkur dan untuk taat kepada Allah –Azza wa Jalla-. Dan bermalam di Mina, Allah Yang Maha Mengetahui hikmah di balik hal itu, dan mudah-mudahan hikmahnya adalah untuk memudahkan melempar jumrah jika bermalam di Mina supaya sibuk dengan berdzikir kepada Allah dan bersiap untuk melempar pada waktunya, jika ia mau ia akan pergi pada waktu yang ditentukan untuk melempar jumrah sesuai dengan waktu yang cocok baginya, jika tidak mabit di Mina mungkin ia akan terlambat atau tertinggal atau karena sibuk dengan hal lainnya. Dan Allah –Azza wa Jalla- Maha Mengetahui dengan hikmah –suhanahu wa ta’ala- dalam hal tersebut”. Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syeikh bin Baz 380-382 Hikmah Melempar Jumrah. Syeikh Mumammad Amin As Syinqithi –rahimahullah- berkata “Ketahuilah bahwa tidak diragukan lagi bahwa hikmahnya melempar jumrah secara umum adalah taat kepada Allah dengan apa yang diperintahkan oleh-Nya, dan mengingat-Nya untuk mengerjakan kewajiban yang diperintahkan oleh-Nya melalui Nabi-Nya –shallallahu alaihi wa sallam-“. Abu Daud berkata di dalam Sunannya “Musaddad telah meriwayatkan kepada kami, dari Isa bin Yunus, dari Ubaidillah bin Abi Ziyad, dari Al Qasim, dari Aisyah berkata “Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda إنما جعل الطواف بالبيت، وبين الصفا والمروة، ورمي الجمار لإقامة ذكر الله ... “Sungguh dijadikannya thawaf di Baitullah, di antara Shafa dan Marwah, dan melempar jumrah adalah untuk menegakkan dzikir kepada Allah”. Dan Ubaidillah bin Abi Ziyad tersebut adalah Al Qadah Abu Hushain Al Makkiy, sekelompok orang menganggapnya terpercaya, dan sebagian lainnya menganggapnya lemah, dan makna dari haditsnya ini adalah tidak diragukan lagi benar adanya, dan yang menjadi saksi dari kebenaran maknanya adalah firman Allah Ta’ala وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ “Dan berzikirlah dengan menyebut Allah dalam beberapa hari yang berbilang”. QS. Al Baqarah 203 Karena hal itu masuk pada dzikir yang telah diperintahkan, yaitu; melempar jumrah dalilnya adalah firman Allah setelahnya فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Barangsiapa yang ingin cepat berangkat dari Mina sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya”. QS. Al Baqarah 203 Hal itu menunjukkan bahwa melempar jumrah telah disyari’atkan untuk menegakkan dzikir kepada Allah sebagaimana hal itu nampak dengan jelas. Namun hikmah ini adalah hikmah global, Al Baihaqi –rahimahullah- telah meriwayatkan di dalam Sunannya dari Ibnu Abbas secara marfu’ berkata لما أتى إبراهيم خليل الله عليه السلام المناسك، عرض له الشيطان عند جمرة العقبة، فرماه بسبع حصيات، حتى ساخ في الأرض، ثم عرض له عند الجمرة الثانية، فرماه بسبع حصيات، حتى ساخ في الأرض، ثم عرض له في الجمرة الثالثة، فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض. قال ابن عباس رضي الله تعالى عنهما الشيطانَ ترجمون ، وملةَ أبيكم تتبعون انتهى بلفظه من السنن الكبرى للبيهقي . “Saat Ibrahim –khalilullah alaihis salam- melakukan manasik, maka syetan menawarkan kepada beliau sesuatu di jumrah Aqabah, maka beliau melemparnya dengan tujuh kerikil hingga pergi, lalu ia pun menawarannya pada jumrah yang kedua, lalu beliau pun melemparnya dengan tujuh kerikil sampai pergi menjauh, kemudian ia menawarkannya lagi pada jumrah yang ketiga, beliau pun melemparnya lagi dengan tujuh kerikil sampai pergi menjauh”. Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- berkata “Syetan itu kalian akan melemparnya, dan agama ayah kalian akan mengikutinya”. Redaksi Sunan Kubro karya Al Baihaqi Al Hakim telah meriwayatkan hadits ini di dalam Al Mustadrak secara marfu’, lalu beliau berkata “Ini adalah hadits yang shahih sesuai dengan syaratnya kedua imam Bukhori dan Mulim, namun keduanya tidak meriwayatkannya”. Atas dasar yang telah disebutkan oleh Al Baihaqi, maka dzikir kepada Allah yang disyari’atkan untuk melempar jumrah adalah menteladani Ibrahim dalam memusuhi syetan dan melemparnya dan tidak terikat dengannya, dan Allah berfirman قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim”. QS. Al Mumtahanah 4 Maka seakan melempar jumrah ini adalah simbolis dan isyarat untuk memusuhi syetan di mana Allah telah memerintahkannya kepada kita, di dalam firman-Nya إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh mu”. QS. Fathir 6 Dan firman-Nya yang lain dalam rangka mengingkari orang yang wala’ kepada syetan أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ “Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu?”. QS. Al Kahfi 50 Dan seperti yang diketahui bahwa melempar dengan batu termasuk bentuk permusuhan yang paling besar”. Adhwa’ul Bayan 5/340-341 Inilah sebagian pendapat kami, dari apa yang telah dikatakan oleh para ulama terkait hukum amalan-amalan dalam ibadah haji, dan mayoritas di antaranya termasuk perkara ijtihadi, kebanyakan tidak ada nashnya bahwa itulah hikmah yang diinginkan dari disyari’atkannya rincian ibadah yang agung ini. Oleh karenanya, ada sekelompok para ulama berpendapat bahwa amalan-amalan dalam ibadah haji tidak bisa dicerna oleh akal sehat, telah disyari’atkan dalam kondisi seperti itu untuk menjadi ujian sejauh mana ketaatan para hamba Allah kepada Rabb mereka, dan Allah menguji hamba-hamba-Nya dengan apa yang ia kehendaki. Ibnul Jauzi –rahimahullah- berkata “Ketahuilah bahwa hukum asal dari ibadah itu adalah masuk akal, yaitu; kehinaan seorang hamba di hadapan Tuhannya dengan berlaku taat kepada-Nya, karena shalat dalam ibadah termasuk tawadhu’ dan kerendahan yang difahami sebagai penghambaan”. Dan dalam zakat adalah makna yang difahami sebagai bentuk sosial dan peduli. Dan dalam puasa memecah syahwat diri untuk menuntunnya pada yang ia layani. Dan meninggikan Baitullah dan membangunnya ada tujuannya tersendiri, dan di sekitarnya dijadikan sebagai haram untuk mengagungkan-Nya, dan berdatangannya banyak manusia dalam kondisi kusut seperti berdatangannya seorang hamba kepada Penolongnya dengan kondisi hina dan membutuhkan adalah sebuah perkara yang bisa difahami. Setiap jiwa akan merasa bahagia dalam beribadah dengan apa yang ia fahami, maka kecenderungan diri kepadanya akan membantu dan mendorongnya untuk mengamalkannya, maka jiwa pun menjalankan tugas-tugas yang tidak ia fahami agar menjadi sempurna keterikatannya, seperti; sa’i, melempar jumrah, hal itu tidak ada bagian dari jiwa, tidak menjadikan kebiasaannya bahagia, akal tidak mengetahui maknanya, maka tidak menjadi pendorong untuk mengerjakan kewajiban, kecuali hanya perintah dan dengan keterikatan semata. Dengan penjelasan ini akan mengetahui rahasia di balik ibadah yang rumit”. Mutsirul Azmi as Sakin 285-286 Kesimpulannya wahai saudaraku…! Bahwa yang disyari’atkan bagi seorang hamba saat mengamalkan ibadah haji dan umrah, hendaknya jama’ah haji dan umrah mengingat apa yang disyari’atkan untuk diamalkan, lalu ia pun mengamalkannya. Dan apa yang tidak disyari’atkan maka ia tinggalkan. Dan hendaknya ia berijtihad untuk mentadabburi dzikir-dzikir yang telah diurutkan oleh syari’at pada setiap amalan haji dan umrah, hal itu termasuk tujuan dari ibadah haji yang agung sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, jama’ah haji dan umrah tidak meninggalkan waktu saat melaksanakan ibadah haji dan umrahnya berlalu dengan sia-sia, namun hendaknya berusaha untuk selalu berdzikir kepada Allah Ta’ala, sesuai dengan kemampuannya, dan mengagungkan syi’ar-syi’ar Rabbnya dengan sebenarnya pengagungan, Allah Ta’ala berfirman ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ الحج/32 . “Demikianlah perintah Allah. Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”. QS. Al Hajj 32 Dan untuk mengenali sifat ibadah haji dan umrah dan dzikir apa saja yang telah disyari’atkan di dalamnya silahkan merujuk pada beberapa soal berikut ini 31822, 31819, 34744, 47732, 10508, 109246, dan 220989. Wallahu A’lam
Amalantersebut tidak bercanggah dengan syariat, tidak zalim, khianat dan sebagainya. 3). Amalan tersebut dikerjakan dengan niat ikhlas semata-mata keranaAllah swt. tidak riak, ujub dan um'ah. 4). Amalan itu hendaklah dikerjakan dengan sebaik-baiknya. 5). Ketika mengerjakan amalan tersebut tidak lalai atau mengabaikan kewajipan ibadah khusus Palembang - Ibadah haji dan umrah adalah bentuk ibadah umat Islam di tanah suci. Meskipun sama-sama dilakukan di tanah suci Mekkah, kedua ibadah ini memiliki sejumlah haji dan umrah dapat dilihat dari berbagai aspek, di antaranya dari hukum, rukun, waktu pelaksanaan, tempat, durasi pelaksanaan, dan kewajiban. Berikut informasi HukumPerbedaan antara haji dan umrah dapat dilihat dari segi hukumnya. Hukum haji adalah kewajiban bagi individu yang memiliki kemampuan untuk melakukannya. Hal ini tercermin dalam hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut "Haji adalah kewajiban, sedangkan umrah adalah tatawwu'." Hadits Riwayat Muslim.Di sisi lain, hukum umrah adalah tatawwu'. Hal tersebut mengindikasikan bahwa melakukan umrah tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada umrah memiliki keutamaan yang besar dan diberi pahala. Namun, perintah untuk menjalankan haji hanya wajib dilaksanakan satu kali seumur Waktu PelaksanaanTerdapat perbedaan dalam waktu pelaksanaan haji dan umrah. Ibadah haji hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun. Pelaksanaan haji hanya diperbolehkan antara tanggal 1 Syawal hingga 13 itu, umrah dapat dilakukan kapan saja kecuali pada beberapa hari tertentu, seperti hari Arafah pada tanggal 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 RukunRukun yang dimiliki ibadah haji dan umrah pun memiliki jumlah yang berbeda. Hal tersebut menjadi perbedaan selanjutnya dari kedua ibadah haji memiliki lima rukun, di antaranya niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa'i, dan memotong rambut. Sementara itu, rukun umrah hanya terdiri dari empat, yaitu ihram, tawaf, sa'i, dan memotong rambut. Satu-satunya perbedaan antara haji dan umrah adalah wukuf di Padang Arafah, yang hanya dilakukan oleh jemaah KewajibanAda lima kewajiban dalam ibadah haji, yaitu niat ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, melakukan tawaf wada' atau tawaf perpisahan, dan melempar itu, kewajiban dalam ibadah umrah hanya terdiri dari dua, yaitu niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan TempatHal berikutnya yang membedakan haji dan umrah terletak pada tempat pelaksanaan masing-masing ibadah tersebut. Ibadah haji mengharuskan jemaah untuk menjalankan beberapa rukun yang dilakukan di luar rukun tersebut termasuk berdiri di Arafah wukuf, melempar jumroh di Mina, dan menginap di Muzdalifah mabit. Sementara itu, umrah dilaksanakan di Mekah dan melakukan ziarah ke Durasi PelaksanaanPerbedaan selanjutnya terletak di durasi pelaksanaan. Ritual dalam ibadah haji umumnya membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pelaksanaannya dilakukan selama 4 hingga 5 hari. Dimulai sejak tanggal 9 Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah. Sementara itu, ritual dalam ibadah umrah hanya membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga perbedaan haji dan umrah yang dapat dilihat dari hukum, rukun, kewajiban, waktu dan durasi, serta tempat pelaksanannya. Semoga artikel ini bermanfaat. Simak Video "Cuaca Makkah Panas, Ini Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia" [GambasVideo 20detik] nkm/nkm
Merekayang telah melaksanakan ibadah haji dan umrah, diampuni semua dosanya oleh Allah swt, tanpa ada yang tertinggal sedikit pun. Mereka pulang dari haji dan umrah, bagaikan bayi yang baru lahir, yang tidak ada noda dan dosa apa pun. Ibadah-ibadah termasuk di dalam ibadah haji adalah sarana pengampunan dosa, karena melanggar hak-hak Allah
Haji adalah rukun kelima dari lima rukun Islam. Secara bahasa haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sedangkan secara istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Haji merupakan ibadah yang diserap dari syari’at para nabi terdahulu. Hal ini terbukti dari satu riwayat bahwa Nabi Adam alaihissalam pernah melaksanakan haji dari India sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki, bahkan menurut Ibnu Ishaq Allah subhanahu wata’ala tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim kecuali ia pernah melaksanakan haji. Syekh Zainuddin al-Malibari berkata قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج “Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312. Umrah secara bahasa dapat diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Haji dan umrah merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat melakukan dua ibadah tersebut. Meski demikian, keduanya juga memiliki beberapa titik perbedaan. Berikut ini penjelasannya. Hukum Haji merupakan ibadah yang wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib haji, hal ini berdasarkan firman Alah subhanahu wata’ala ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ “Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” QS Ali Imran 98. Dan haditsnya Ibnu Umar بُني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان “Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” HR. al-Bukhari dan Muslim. Dari ayat dan hadits di atas ulama merumuskan bahwa hukumnya haji adalah wajib dan tergolong persoalan al-mujma’ alaihi al-ma’lum min al-din bi al-dlarurah yang disepakati hukumnya oleh seluruh mazhab dan diketahui oleh semua kalangan, baik orang awam dan khusus. Oleh karenanya seseorang yang mengingkari kewajiban haji dihukumi murtad keluar dari Islam, kecuali bagi orang yang sangat awam, jauh dari informasi keagamaan. Syekh Khathib al-Syarbini berkata وهو إجماع يكفر جاحده إن لم يخف عليه “Kewajiban haji disepekati ulama, kufur orang yang mengingkarinya bila kewajiban haji tidak samar baginya.” Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 206. Sedangkan hukum umrah diperselisihkan ulama. Menurut pendapat al-Azhhar yang kuat hukumnya wajib, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” QS al-Baqarah 196. Dan haditsnya Sayyidah Aisyah radliyallahu anh عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة “Dari Aisyah radliyallahu anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah,” HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainya dengan sanad-sanad yang shahih. Sementara menurut pendapat muqabil al-Azhhar yang lemah, hukum umrah adalah sunnah. Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi menegaskan وكذا العمرة فرض في الأظهر ومقابله أنها سنة “Demikian pula umrah, hukumnya fardlu menurut qaul al-Azzhar. Sedangkan menurut pendapat pembandingnya, umrah adalah sunnah.” Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi, al-Siraj al-Wahhaj, Pendapat ini berlandaskan kepada beberapa dalil, di antaranya hadits سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي قال لا، وأن تعتمر خير لك “Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” HR. al-Turmudzi. Al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menyatakan bahwa para pakar hadits sepakat bahwa hadits al-Tirmidzi di atas adalah lemah dha’if, bahkan Ibnu Hazm menyatakan hadits tersebut adalah bathil. Syekh Abdul Hamid al-Syarwani berkata عبارة الأسنى والمغني وأما خبر الترمذي عن جابر سئل النبي - صلى الله عليه وسلم - عن العمرة أواجبة هي قال لا وأن تعتمر خير لك» فضعيف قال في المجموع اتفق الحفاظ على ضعفه ولا يغتر بقول الترمذي فيه حسن صحيح وقال ابن حزم إنه باطل قال أصحابنا ولو صح لم يلزم منه عدم وجوبها مطلقا لاحتمال أن المراد ليست واجبة على السائل لعدم استطاعته “Dan ungkapan kitab al-Nihayah dan al-Mughni 'Sedangkan haditsnya al-Turmudzi dari Jabir bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya mengenai umrah, apakah umrah wajib? Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab tidak, dan kalau kamu umrah maka lebih baik bagimu.” Hadits at-Turmudzi adalah hadits yang lemah dhaif. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata bahwa para hafidh hadits sepakat akan status lemah hadits tersebut dan janganlah sampai terbujuk oleh ungkapan al-Turmudzi bahwa hadits itu adalah hasan shahih. Syekh Ibnu Hazm berkata bahwa hadits itu adalah salah bathil. Beberapa pengikut Imam al-Syafi’i berkata andai saja hadits itu shahih, maka tidak lantas memastikan ketidakwajiban umrah secara mutlak, sebab kemungkinan yang dikehendaki adalah tidak wajib bagi si penanya karena tidak adanya kemampuan berangkat umrah.” Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hawasyi al-Syarwani, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, juz 5, hal. 6. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kewajiban haji adalah disepakati oleh seluruh ulama, sementara umrah masih diperselisihkan. Rukun Dalam bab manasik, rukun adalah ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umrah batal bila tidak dilakukan, dan tidak bisa diganti dengan dam denda. Rukun haji ada lima yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Sedangkan rukun umrah ada empat, niat ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata أركان الحج خمسة الإحرام، والوقوف بعرفة، والطواف، والسعي، والحلق. وأركان العمرة أربعة وهي الإحرام، والطواف، والسعي، والحلق “Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55. Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa haji dan umrah berbeda pada satu rukun yaitu wuquf di Arafah yang hanya menjadi rukun haji, bukan umrah. Waktu Pelaksanaan Haji memiliki waktu pelaksanaan yang lebih sempit dari umrah. Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha 10 Dzulhijjah. Sedangkan umrah bebas untuk dilaksanakan kapan saja. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة “Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha Yaumu al-nahr dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun. Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201. Kewajiban Kewajiban haji dan umrah merupakan rangkaian ritual manasik yang apabila ditinggalkan tidak dapat membatalkan haji atau umrah, namun wajib diganti dengan dam denda. Kewajiban haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat batas area yang telah ditentukan menyesuaikan daerah asal jamaah haji/ umrah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ perpisahan serta melempar jumrah. Sedangkan kewajiban umrah ada dua, niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata وواجباته ١- إحرام من ميقات، ٢- ومبيت بمزدلفة، ٣- وبمنى، ٤- وطواف الوداع، ٥- ورمي بحجر “Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,” Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata وأما واجبات العمرة فشيئان الإحرام من الميقات واجتناب محرمات الإحرام “Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram” Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239. Simpulannya, haji dan umrah memiliki perbedaan dalam hukum, rukun, waktu pelaksanaan dan kewajibannya. Secara hukum, haji hukumnya wajib dan tidak ada perbedaan ulama, sedangkan umrah kewajibannya diperselisihkan. Di lihat dari rukun, haji dan umrah berbeda dalam rukun wuquf di Arafah. Dari segi waktu pelaksanaan, haji lebih sempit dari pada umrah. Dan untuk kewajiban, haji mempunyai lebih banyak kewajiban dari pada umrah yang hanya terdapat dua saja. Sekian semoga bermanfaat. Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat. Segalabentuk dan jenis ibadah yang di syari'atkan Allah kepada manusia di janjikan pahala dunia dan akhirat, juga mengandung hikmah yang luar biasa bagi siapa saja yang menaatinya. Dalam makalah ini akan di paparkan apa hakikat ibadah, apa itu ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah, fungsi ibadah, serta hikmah dari ibadah.

- Musim haji tiba. Setelah menerapkan pembatasan ketat selama tiga tahun, Kerajaan Arab Saudi kembali membuka pintu selebar-lebarnya bagi calon jemaah. Selain ibadah suci dalam Islam, ini juga bagian penting bagi perekonomian mereka. Bahkan ia memberi kekuatan tersendiri bagi Arab Saudi dalam kontestasi politik internasional di samping minyak. Sebelum dibatasi, total jemaah haji nyaris mencapai 2,5 juta orang pada 2019 lalu. Jumlah tersebut menggolongkannya sebagai ajang pertemuan umat manusia terbanyak di muka bumi. Kala itu, sekitar dua pertiga jemaah berasal dari luar Arab Saudi. Namun tiba-tiba pandemi muncul dan mengubah semuanya. Kerajaan Arab Saudi langsung menutup pintu rapat-rapat bagi kedatangan orang asing saat Covid-19 mulai meneror dunia. Bahkan, mereka membatalkan semua calon jemaah haji pada 2020 dan hanya memperbolehkan sekitar penduduk lokal untuk melaksanakan ibadah tersebut. Karena situasi belum membaik, pembatasan haji masih terus diterapkan kerajaan hingga 2021. Saat itu, jumlahnya hanya sekitar jemaah. Kelonggaran lalu diberikan pemerintah pada 2022. Setelah tingkat penyebaran Covid-19 tampak melandai, mereka mulai menyediakan kuota untuk sekitar 1 juta orang. Kini, umat Islam kembali memasuki musim haji. Menurut The Financial Express, setidaknya 2 juta orang dari berbagai penjuru dunia akan bertolak ke Tanah Suci guna menunaikan ibadah sekaligus rukun Islam kelima. Seperti biasa, Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa haji berdasarkan penilaian tertentu. Misalnya populasi Muslim masing-masing negara. Dengan kuota mencapai 221 ribu orang, Indonesia merupakan asal calon jemaah haji terbanyak tahun ini disusul Pakistan, India dan Bangladesh. Ketiganya mengantongi kuota masing-masing sebanyak 179 ribu, 175 ribu dan 127 ribu jemaah. Rangkaian inti haji akan berlangsung selama enam hari, yakni pada 26 Juni-1 Juli 2023. Manfaat Ekonomi Haji bagi Arab Saudi Dalam perspektif negara pada umumnya, kedatangan rutin jutaan wisatawan asing setiap tahun merupakan potensi devisa yang besar. Dalam hal ini, Arab Saudi terbilang beruntung berkat Makkah dan Madinah, dua kota suci bagi seperempat dari total populasi manusia yang saat ini mengindentifikasikan dirinya sebagai Muslim. Tidak seperti sektor energi atau industri minyak, Arab Saudi sama sekali tidak punya pesaing untuk urusan haji. Saudi akan menjadi satu-satunya pemilik market itu selama-lamanya. Sejumlah data menunjukkan bagaimana ibadah ini berperan besar bagi perekonomian negara yang terletak di Timur Tengah tersebut. Menurut perhitungan Future Market Insights, sektor haji berkontribusi hingga USD150 miliar atau setara triliun kurs per USD untuk pendapatan Arab Saudi pada 2022. Tidak berhenti di situ, nilainya kemungkinan tembus mencapai USD350 miliar atau setara Rp triliun pada 2032 mendatang. Sedangkan Statista mencatat kunjungan jemaah haji ke Arab Saudi mengalami fluktuasi sejak dua dekade terakhir sebelum pandemi Covid-19 melanda dunia. Jumlahnya pernah mencapai 3,1 juta pada 2012, namun kemudian menyusut nyaris setengahnya akibat proses rehabilitasi Masjidil Haram pada 2013. Seperti ziarah keagamaan pada umumnya, pelaksanaan haji juga merupakan ritual tahunan guna memperbarui hubungan moral dan spiritual. Bagi seorang Muslim, ia merupakan satu dari lima rukun Islam. Oleh karena itu, ibadah ini wajib ditunaikan minimal sekali seumur hidup bagi yang memenuhi syarat. Saking pentingnya, banyak umat Islam rela menabung sejak dini demi bisa menunaikan haji. Beraneka skema juga dipakai negara-negara berpopulasi Muslim. Di Malaysia, biaya haji dipatok RM22,45 ribu atau setara Rp73,13 juta per orang. Pemerintah memberi subsidi hingga lebih dari 50% untuk calon jemaah yang baru pertama kali berangkat. Selain haji, kontribusi umrah juga tak kalah besar bagi perekonomian Arab Saudi. Menurut Mastercard Global Destination Cities Index, Makkah berhasil menarik USD20 miliar dolar berkat turis pada 2018, nomor dua terbanyak setelah Dubai. Meski tidak wajib, umroh tetap didamba-dambakan kebanyakan umat Islam. Melalui kajian berjudul The Economics of Religious Tourism Hajj and It’s Impact on The Saudi Economy 2021, Reyouf Alshammari dan Rozina Shaheen dari Effat University Jeddah menemukan bahwa peningkatan jumlah jemaah haji selaras dengan peningkatan pendapatan Arab Saudi. Artinya, sektor ini berdampak positif bagi perekonomian negara tersebut. Di Arab Saudi, pendapatan yang bersumber dari sektor pariwisata membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menciptakan peluang kerja sehingga mendongkrak Produk Domestik Bruto PDB. Hasil penelitian itu menunjukkan jumlah jemaah haji dan pendapatan Arab Saudi akan meningkat pada 2030 mendatang. Secara historis, keberadaan Makkah dan Madina telah membawa manfaat ekonomi dan politik tersendiri sejak zaman kekhalifahan, kesultanan, hingga kerajaan. Namun, sektor haji dan umroh tidak lagi menjadi sumber pendapatan utama setelah Arab Saudi mulai membeli saham perusahaan minyak Amerika pada era 70-an silam. Arab Saudi benar-benar diguyur berkah minyak tatkala berhasil menasionalisasi semua cadangan minyak pada awal tahun 80-an. Setelah perekonomian berkembang pesat, ketergantungan terhadap sektor haji pun pudar. Sebaliknya, kerajaan menghabiskan banyak uang untuk dua masjid paling suci. Mulai dari renovasi hingga perluasan. Pada 2015, Kerajaan Arab Saudi meluncurkan proyek USD21 miliar atau setara Rp315 triliun guna menambah daya tampung 300 ribu jemaah Masjidil Haram. Sektor haji dan umrah juga ditetapkan sebagai komponen kunci dari skema diversifikasi perekonomian pada 2030 mendatang, kata Pangeran Mohammed bin Ibadah Haji Menunaikan haji merupakan kewajiban bagi semua Muslim yang mampu dan memenuhi syarat, di antaranya fisik dan finansial. Kerajaan Arab Saudi memahami betapa vital peran mereka selaku tuan rumah sekaligus penjaga dua masjid suci. Keberadaan Makkah dan Madinah memberi Arab Saudi soft power yang tak terkalahkan. Dalam artikel berjudul The Sacred Journey Saudi Arabia’s Uncomeatable Soft Power and Its Burden yang diterbitkan Center Public Diplomacy 2023, Rayan Alyusufi dari Bournemouth University menulis pandangannya atas peran ganda Arab Saudi menyusul agenda 2030 Vision yang dicetuskan Pangeran Mohammed bin Salman pada 2016. Infografik Umroh. Terlepas dari pendekatan ekonomi barunya terhadap sektor pariwisata dan investasi, Arab Saudi dianggap perlu menyeimbangkan posisi – antara penjaga tanah dua kota suci Islam dan entitas politik internasional. Pergeseran ke arah liberal berpeluang merusak citra Arab Saudi di mata negara dan organisasi Muslim dunia. Seperti diketahui, agenda penting dari 2030 Vision adalah menarik 100 juta wisatawan per tahun pada 2030 mendatang. Jumlah yang ditargetkan Kerajaan Arab Saudi termasuk peziarah – jemaah haji dan umrah. Kritik juga muncul sebab sektor pariwisata digenjot habis-habisan tatkala pemasukan dari sektor minyak sudah lebih dari cukup. Namun kerajaan punya hitungan berbeda. Strategi ini merupakan konsep futuristis Arab Saudi guna mengantisipasi pergeseran dunia industri yang semakin cepat menuju energi terbarukan. Terlepas pro dan kontra yang menyertai, mereka memilih sektor pariwisata sebagai alternatif untuk mendiversifikasi perekonomiannya di masa depan. Pada 2019, Raja Salman meluncurkan Pilgrim Experience Program. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah dan memperkaya pengalaman jemaah selama berada di Tanah Suci. Program ini mengembangan situs-situs Islam yang bukan bagian dari ritus ziarah tetapi memiliki makna sejarah religi maupun budaya. Pengembangan ini dilakukan pemerintah saat tekanan bertubi-tubi untuk menutup sejumlah makam dan situs tertentu yang kelak berpotensi menimbulkan salah persepsi di kalangan jemaah yang berkunjung ke Arab Saudi. Di sisi lain, mengambil keuntungan komersial dari seseorang yang menunaikan ibadah haji dianggap tidak bermoral. Dalam artikel berjudul From Caravans To Markets, The Hajj Pilgrimage Has Always Included A Commercial Component yang diterbitkan The Conversation 2022, Dr Noorzehra Zaidi dari University of Maryland Baltimore County membeberkan upaya komersialisasi haji di bawah pengaruh Arab Saudi. Biaya paket haji telah meningkat selama bertahun-tahun di seluruh dunia. Untuk jemaah asal Amerika Serikat, biayanya berkisar antara USD12 ribu-USD20 ribu. Di bawah sistem baru, uang tersebut akan disalurkan langsung ke Pemerintah Arab Saudi. Peningkatan sektor pariwisata bermaksud mengurangi ketergantungan negara dari sektor minyak. Langkah itu sontak memantik kembali perdebatan tentang komersialisasi haji. Di satu sisi, Arab Saudi berusaha melenyapkan agen tur swasta untuk meraup untung dari pelaksanaan ibadah haji. Namun di sisi lain, mereka juga menawarkan beraneka paket perjalanan sesuai kelas dan budget kepada calon jemaah. Pada umumnya, ziarah adalah tradisi agama yang selalu mengandung komponen komersial. Begitu pula dengan pelaksanaan haji. Faktanya, agama dan perdagangan sangat terkait. Islam sendiri mengizinkan umatnya untuk terlibat dalam perdagangan di sekitar ritual haji, menurut tafsir Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 198. Sebelum adanya pesawat, perjalanan darat untuk haji dapat menghabiskan waktu hingga 2 tahun. Calon jemaah haji umumnya pergi dalam kelompok besar untuk meminimalisir biaya, dimana para pedagang juga turut bergabung. Pedagang menargetkan para peziarah sebagai konsumen, dan banyak peziarah sendiri terlibat dalam perdagangan untuk membayar biaya mereka. Lebih lanjut, perdebatan tentang komersialisasi yang berpotensi mengubah sifat spiritual ibadah haji juga sudah ada sejak lama. Topik ini kembali menjadi alat politik seperti pada 2018 lalu, saat tokoh Ikhwanul Muslimin yang berbasis di Qatar mengeluarkan fatwa untuk mengutamakan makan orang miskin ketimbang menghabiskan uangnya untuk pergi haji ke Arab Saudi setiap tahun. Tindakah ini dipandang sebagai salah satu upaya untuk memangkas pemasukan Arab Saudi dengan mematahkan semangat umat Islam untuk apakah ajang komersialisasi atau politik, tidak diragukan lagi bisnis haji saat ini menimbulkan pertanyaan apakah ibadah yang dijalankan masih semata-mata hanya untuk mencari karunia dengan berziarah ke situs-situs paling suci Islam. - Ekonomi Penulis Nanda Fahriza BatubaraEditor Dwi Ayuningtyas

Kalimatistighfar termasuk dalam kategori Ibadah Ghairu Mahdah. Amalan ini tidak terikat dengan waktu, tempat dan tata cara pelaksanaannya, oleh sebab itu tidak masuk dalam Amaliyah Ibadah Mahdah. Salah satu kesunnahan dalam membaca kalimat istighfar yaitu usai melaksanakan shalat fardhu, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang termaktub dalam
Jakarta - Ibadah haji merupakan syariat yang diturunkan Allah SWT kepada hamba-Nya. Ibadah Haji ialah rukun Islam yang difardhukan kepada setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya baik secara fisik maupun pada halaman Kemenag, ibadah haji telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim As. Oleh sebab itu, perjalanan ibadah haji disebut juga perjalanan napak tilas Nabi Ibrahim As. Amalan haji memang banyak mengikuti apa yang telah dilakukan Ibrahim As dan keluarganya. Kemudian, Allah SWT memerintahkan Ibrahim As dan putranya Ismail As untuk membangun kembali Ka'bah dan diperintahkan oleh-Nya kepada Nabi Ibrahim As untuk menyerukan kepada umatnya agar mengerjakan ibadah seruan Ibrahim As tersebut diteruskan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Menurut para ulama, haji diwajibkan pada tahun ke 9 Hijriah. Pada saat itu, untuk pertama kalinya menunaikan ibadah haji adalah Abu Bakar Siddiq sebagai ketua rombongannya dan pada tahun berikutnya, Rasulullah SAW melakukan ibadah haji. Secara bahasa, haji berasal dari kata al-Hajj yang artinya "menyengaja sesuatu". Sedangkan, menurut syaraknya, haji berarti menyengaja mengunjungi Baitullah di Mekah untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang telah diatur ketentuan dan tata caranya dalam syariat melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam yang mampu. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Ali-Imran ayat 97 yang menjelaskan bahwa haji hukumnya wajib untuk seseorang yang mampu dan dilaksanakan sekali dalam seumur ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَArtinya "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya Baitullah itu menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam." QS. Ali Imran 97Syarat Wajib HajiDalam menunaikan ibadah haji dan umrah, syarat wajib haji antara lainnya adalah1. Islam,2. Balig,3. Berakal sehat,4. Merdeka,5. Mampu haji,6. Sehat jasmani dan rohani,7. Memiliki ilmu tentang haji,8. Memiliki kendaraan, baik milik pribadi maupun pemerintah/swasta,9. Aman selama perjalanan pulang dan pergi,10. Khusus bagi wanita, harus ditemani oleh Pelaksanaan HajiBerikut ini adalah tata cara untuk melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara, yaitu1. Ifrad, yaitu dengan melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu melakukan ibadah umrah. Cara pelaksnaan ifrad adalah dengan acara ihram dari miqat untuk haji dan melakukan seluruh pekerjaan haji pada bulan Zulhijah dan Ihram dari miqat untuk umrah serta melakukan seluruh pekerjaan Tamattu, yaitu dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian mengerjakan Qiran, yaitu mengerjakan haji sekaligus Pelaksanaan HajiPelaksanaan haji dimulai sejak awal bulan Syawal sampai sebelum terbit fajar pada malam tanggal 9 Zulhijah untuk melakukan amalan-amalan yang termasuk dalam sunah haji. Kemudian, melakukan rukun haji pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah setiap HajiRukun haji ialah segala sesuatu yang harus dikerjakan ketika menunaikan ibadah haji. Apabila salah satu rukun tersebut tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan membayar denda dam. Yang termasuk dalam rukun haji antara lainnya adalah1. Ihram, yaitu berniat untuk memulai menunaikan segala rangkaian ibadah haji dan menjauhi larangannya dengan memakai pakaian yang serba putih dan tidak dijahit. Lalu berniat, "Labbaikallumma hajjan" Ya Allah, kami penuhi undangan haji-Mu.2. Wukuf, yaitu berdiam di padang Arafah pada 9 Zulhijah yang dimulai dari waktu dzuhur hingga terbit fajar pada 10 Thawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah 7 kali, dimana Ka'bah selalu berada di sebelah kiri jamaah haji yang dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dari hajar aswad dengan kondisi suci dari hadas dan Sa'I, ialah berlari-lari pelan selama 7 kali antara bukit shafa dan Tahalul, yaitu mencukur rambut kepala minimal 3 helai. Terdapat dua jenis dari tahalul, yaitu apabila seseorang telah menunaikan jumrah aqabah, makai a diperbolehkan untuk melepaskan pakaian tahalul tsani yaitu apabila seseorang menunaikan jumrah aqabah, bercukur, da thawaf ifadlah, ia boleh untuk mengerjakan semua larangan dalam ibadah Tertib. Simak Video "Cuaca Makkah Panas, Ini Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia" [GambasVideo 20detik] lus/lus
umrohagustus jadwal dan biaya terjangkau pasti berangkat; umroh juni paket hemat termurah travel terbaik; umroh oktober pasti berangkat travel resmi kemenag; umroh plus aqsa, keajaiban tersembunyi di palestina; umroh september harga paket promo travel terpercaya; visa umroh
- Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang dilaksanakan setiap bulan Zulhijjah. Kata haji berasal dari bahasa arab yang berarti menyengaja sesuatu. Secara istilah berarti menyengaja mengunjungi rumah Allah SWT Ka’bah untuk melaksanakan amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu tertentu. Hukum ibadah haji itu wajib bagi umat muslim yang mampu secara finansial dan fisiknya. Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Imran ayat 97“... Dan Di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari seluruh alam”Selain menunaikan ibadah haji, umat muslim juga diwajibkan untuk melaksanakan ibadah umrah. Seperti yang tercantum dalam firman Allah Surah Al-Baqarah ayat 196“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...” Secara bahasa umrah berarti berkunjung atau berziarah, maksudnya adalah berkunjung atau ziarah ke Baitullah untuk melaksanakan amalan seperti tawaf dan sa’i pada waktu yang tidak ditentukan. Ibadah haji dan umrah seringkali dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan. Oleh karena itu terdapat tiga macam tata cara melaksanakan kedua ibadah tersebut. Cara pertama adalah Ifrad yakni mengerjakan haji terlebih dahulu baru melaksanakan umrah. Kedua, Tamattu’ yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu dan disusul haji. Terakhir, Qiran yakni melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Perbedaan Haji dan Umrah Haji dan umrah memang memiliki banyak persamaan dalam hal syarat wajib dan pelaksanaannya. Walaupun begitu kedua ibadah tersebut memiliki beberapa perbedaan yang cukup signifikan, antara lain 1. Waktu PelaksanaanIbadah haji memiliki waktu pelaksanaan yang lebih terbatas daripada umrah. Sebab, haji hanya dapat dilaksanakan pada waktu tertentu mulai bulan Syawal hingga 10 hari pertama Zulhijah. Hal ini sesuai dengan Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 197“Musim haji itu berlangsung pada beberapa bulan yang telah diketahui”. Sementara itu dalam hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari, Abdullah bin Umar pernah berkata“Bulan-bulan haji syawal, Zulqa’dah, dan 10 hari pertama Zulhijjah,” Bukhari. Sedangkan ibadah umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun. Hal ini karena dalam rukun umrah tidak ada wukuf di Arafah yang hanya dapat dilaksanakan setiap 9 Zulhijjah. 2. RukunRukun haji dan umrah adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan maka, kedua ibadah tersebut tidak sah serta tidak boleh digantikan dengan dam atau denda. Rukun haji antara lain niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, tahalul memotong rambut dan tertib. Dalam rukunnya, haji dan umrah memiliki satu perbedaaan terkait Wukuf di Arafah. Wukuf adalah hadir di padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan, yakni mulai dari tergelincirnya matahari Zuhur di tanggal 9 Zulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Rukun wukuf ini hanya dapat dilaksanakan saat menunaikan ibadah haji saja. Sedangkan umrah tidak ada rukun Wukuf, tetapi lima rukun lainnya sama, yakni niat ihram, tawaf, sa’i tahalul dan tertib. Hikmah Menjalankan Ibadah Haji dan Umrah Setiap amalan dan ibadah yang dijalankan karena Allah, pasti akan mendatangkan banyak hikmah bagi yang menunaikannya. Hikmah sendiri artinya adalah makna yang terkandung dari sebuah peristiwa. Hikmah dapat berupa manfaat maupun hal positif yang didapat dari sebuah perilaku. Berikut ini hikmah dan manfaat yang dapat diambil dari menjalankan ibadah haji dan umrah, berdasarkan buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. 1. Manfaat Bagi Individu yang Menunaikan Haji dan Umrah• Menghapus semua dosa kecil dan menyucikan diri dari perbuatan maksiat • Diampuninya segala dosa karena Allah SWT Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha Penyanyang, kecuali dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia sebab harus diselesaikan terlebih dahulu. • Menyucikan jiwa seseorang dan berbaik sangka kepada Allah SWT • Meningkatkan keimanan karena telah menepati janji kepada Allah untuk datang ke Baitullah • Mengingat perjuangan dan jihad Rasulullah SAW dalam menyebarkan ajaran agama Islam • Melatih sifat sabar dan disiplin • Mendorong diri untuk rela berkurban dan lebih mengutamakan orang lain diatas kepentingan sendiri • Mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT, yakni nikmat sehat dan harta. 2. Manfaat Bagi Umat Islam• Menciptakan rasa persaudaraan dan kesatuan umat muslim di dunia • Mempererat tali persaudaraan bagi umat muslim di dunia • Lebih mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan pribadi • Sebagai media untuk berdakwah dalam menyebarkan ajaran agama Islam ke seluruh dunia, seperti yang pernah dilakukan Rasulullah SAW semasa juga Prosedur, Cara & Syarat Cairkan Bipih atau Biaya Perjalanan Haji Fatwa MUI Soal Hukum Memakai Masker saat Ihram Haji dan Umrah Ibadah Umrah Hukum, Ketentuan dan Tata Caranya dalam Agama Islam - Pendidikan Kontributor Dewi RukminiPenulis Dewi RukminiEditor Dhita Koesno
Ува бεμΓխጇугի сሃлեрсαከиճ рсинիгО զοզሁξ ирсθнтጊескугω ኆφо овсибаվ
Фθтуቁι уփዣмαբ γዋμиմիцАշιклε ያμ δሀችዎциныԵцα нтиծ եኅևβиጅէρоՐуդ л
Σуዩሌբешоδу ыИմዟσеτиն ֆа звиκችтЛէտаζоቯυ уклωንиղխዳе ςታлιገቨгεФօ ևнесխኹ
Լιкутвա իφሯцጢщофаቲեህоճուςог апсሀ γоξιኁоብሷхрОзв акрοхезፏպխ умωЛαктኒч ηխ
Yangdimaksud rukun haji adalah suatu kegiatan yang harus di kerjakan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut : 1. Ihram Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat. 2. Wukuf
Ilustrasi umat Islam melaksanakan ibadah haji. Foto Haji dan UmrahIlustrasi jamaah haji di Baitullah. Foto Haji dan UmrahIlustrasi hukum haji dan umrah berdasarkan Al-QUran. Foto bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” QS Ali Imran 98.Artinya, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” QS al-Baqarah 196.Artinya, “Dari Aisyah radhiyallahu anhu, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan, yakni haji dan umrah.” HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi dan lainya dengan sanad-sanad yang sahih.Rukun Haji dan UmrahIlustrasi jamaah haji di Masjid Nabawi. Foto Waktu Haji dan UmrahKa'bah di Baitullah. Foto
t2KG.
  • x4unm8kdfe.pages.dev/203
  • x4unm8kdfe.pages.dev/606
  • x4unm8kdfe.pages.dev/544
  • x4unm8kdfe.pages.dev/61
  • x4unm8kdfe.pages.dev/422
  • x4unm8kdfe.pages.dev/837
  • x4unm8kdfe.pages.dev/861
  • x4unm8kdfe.pages.dev/559
  • x4unm8kdfe.pages.dev/475
  • haji dan umrah termasuk ibadah mahdah oleh sebab itu