Jakarta- Jutaan guru di Indonesia merasa cemas dan khawatir lantaran isi RUU Sisdiknas tidak mencantumkan pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun kekhawatiran para guru ini dijawab langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Ninomenyambung, "Tadinya (guru) antre bertahun-tahun tidak tahu kapan dapat PPGnya, tidak tahu kapan dapat sertifikasi dan tunjangannya. (Nantinya) bisa segera mendapatkan kenaikan penghasilan melalui tunjangan fungsional." Sementara itu, guru non-ASN akan mendapatkan penyesuaian upah sesuai UU Ketenagakerjaan.
Selainmendapatkan sertifikat pendidikan sebagai pengakuan atas profesionalitas seorang guru, guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dikuti Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki
1) Langkah Pertama Harus benar - benar dipastikan bahwa yang mendaftar adalah guru bukan PNS atau GBPNS yang telah memenuhi syarat Dapodikdas dan akan diberi nomor urut yang nantinya akan diumumkan melalui laman (2) Langkah Kedua
Kabarburuk datang dini hari ini. Isu yang disampaikan beberapa kawan terbukti benar bahwa dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Hal tersebut tertuang dalam perpres 88 tahun 2013. Dalam psal 3.1.f disampaikan bahwa jabatan fungsional Dosen dan Guru dikecualikan sebagai PNS kemdikbud yang menerima tunjangan kinerja. Dinyatakan, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada: Saya menduga karena
TunjanganProfesi Guru Tahun 2022 - Informasi kabar baik terbaru untuk semua guru sertifikasi yang ada di seluruh indonesia dari semua jenjang Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Kebijakan Menteri PAN-RB, Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis, Selamatkan Banyak Honorer K2. Berita Terkait. Selasa, 12 September
Peraturantunjangan profesi guru berstatus ASN (aparatur sipil negara) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. 6ONpU.
  • x4unm8kdfe.pages.dev/539
  • x4unm8kdfe.pages.dev/25
  • x4unm8kdfe.pages.dev/120
  • x4unm8kdfe.pages.dev/280
  • x4unm8kdfe.pages.dev/813
  • x4unm8kdfe.pages.dev/560
  • x4unm8kdfe.pages.dev/224
  • x4unm8kdfe.pages.dev/879
  • x4unm8kdfe.pages.dev/773
  • cara mendapatkan tunjangan fungsional guru non pns 2022