Pemidanaan diartikan sebagai suatu sanksi yang membuat derita atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Kemudian, pidana merupakan sebuah istilah yang berkaitan dengan hukum pidana; pidana adalah hukum pidana itu sendiri. yakni dengan mengikat leher terpidana dengan tali dan menggantungkannya di tiang gantungan kemudian papan
uFcGAu.